“Tanggapan terakhir secara tertulis dari BPRS HIK Parahyangan justru semakin menegaskan kekhawatiran klien kami. Mereka secara tegas menyatakan belum dapat memberikan kepastian mengenai tanggal maupun jadwal pelunasan seluruh kewajiban tersebut. Bagi nasabah, kondisi tanpa batas waktu seperti ini tentu tidak dapat dibiarkan,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum mendesak BPRS HIK Parahyangan untuk segera menyampaikan rencana pembayaran yang realistis serta menetapkan tanggal pasti pelunasan seluruh kewajiban.
Di sisi lain, para nasabah menyuarakan kekecewaan atas minimnya peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai lembaga regulator dan pengawas perbankan, OJK dinilai belum menunjukkan langkah konkret yang berarti dalam melindungi hak-hak nasabah.
Baca Juga:Rekomendasi Paket Umrah Terjangkau untuk Warga Jawa BaratPerkuat Sinergi dan Cegah Korupsi, ATR/BPN, KPK, dan Pemprov Jabar Gelar Rakor Pertanahan
Nasabah berharap OJK segera turun tangan mengevaluasi tingkat kesehatan bank, manajemen risiko, serta melalukan penindakan atas masalah keuangan tersebut.
Para deposan pun menegaskan tetap mempertahankan seluruh hak dan upaya hukum yang berlaku demi menuntut keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh pihak BPRS HIK Parahyangan. Bahkan, saat tim media mencoba menghubungi Direktur Operasional BPRS HIK Parahyangan, nomor telepon yang bersangkutan pun tidak atif. (ziz)
