Anak 7 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, LBH PUI Desak Penanganan Serius

Kecaman keras terhadap dugaan kekerasa seksual: Ketua LBH PUI Pusat, Etza Imelda Fitri (kiri) bersama Ketua LB
Kecaman keras terhadap dugaan kekerasa seksual: Ketua LBH PUI Pusat, Etza Imelda Fitri (kiri) bersama Ketua LBH PUI Jawa Barat, Ahmad Ridho ketika dijumpai Jabar Ekspres beberapa waktu lalu. (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Mengingatkan seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, agar tidak menyebarluaskan nama, foto, alamat, sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak korban,” jelasnya.

Ridho juga meminta pemerintah, lembaga perlindungan anak, aparat penegak hukum, serta pihak terkait untuk memastikan anak korban memperoleh hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan secara komprehensif.

“LBH PUI siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum dalam rangka memastikan kepentingan terbaik anak korban terlindungi dan proses penegakan hukum berjalan secara adil,” imbuhnya.

Baca Juga:Menhan Sjafrie di Yonif TP 939/Macan Putih: Prajurit TNI Harus Dekat dengan Rakyat dan Siap Jaga NKRIPemkab Tasikmalaya Genjot Program Bedah Rumah, Target 1.740 Unit Rampung pada 2026

“LBH PUI menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pada saat yang sama, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti, serta tidak mengabaikan hak dan martabat anak korban,” tukas Ridho.

Sementara itu, Ketua LBH PUI Pusat, Etza Imelda Fitri menuturkan, agar dalam penanganan kasus ini kepolisian diminta untuk bertindak profesional dan transparan.

“Untuk itu, LBH PUI mengimbau Unit PPA Polrestabes Bandung agar bertindak profesional dan transparan dalam melindungi kepentingan anak yang menjadi korban,” tuturnya.

Imelda juga meminta, supaya Polisi menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) terhadap MR alias DN untuk mendeteksi keterangan yang diduga sebagai pelaku.

Disampaikan menyampaikan, keterangan korban dalam peraturan perlindungan anak diatur melalui perlindungan khusus.

Keterangan anak sebagai saksi atau korban yang dipadukan dengan alat bukti lain seperti hasil visum et repertum, petunjuk, atau keterangan ahli, dapat membuktikan secara lengkap suatu perbuatan pidana terkait kekerasan seksual.

Menurut Imelda, kekerasan seksual terhadap anak merupakan perbuatan yang sangat serius, merampas hak anak atas rasa aman, martabat, tumbuh kembang, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Baca Juga:24th Annual National Summer Classic 2026: Tim Putri DBL All-Star Juara, Putra Peringkat TigaMilangkala ke-394 Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Puluhan Agenda, Puncak Perayaan Digelar 24–26 Juli 2026

“Anak sebagai korban harus ditempatkan sebagai pihak yang wajib memperoleh perlindungan maksimal, pendampingan hukum, pemulihan, dan jaminan agar tidak mengalami viktimisasi berulang,” pungkasnya. (Bas)

0 Komentar