Menariknya, majelis hakim telah memberikan peringatan tegas bahwa agenda sidang kedua pada 11 Agustus 2026 akan tetap digelar meskipun pihak termohon kembali tidak hadir. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 148 ayat (2) KUHAP yang mengatur bahwa jika termohon tidak hadir pada panggilan kedua, maka pemeriksaan dapat dilanjutkan tanpa kehadirannya.
“Majelis sudah tegaskan bahwa jika nanti di panggilan kedua Polres Banjar tetap mangkir, sidang akan tetap berjalan. Ini adalah upaya kami untuk mendapatkan kepastian hukum bagi klien kami,” kata Herman Subekti.
Tim kuasa hukum pemohon berharap agar penundaan ini tidak dimanfaatkan untuk mengaburkan pokok perkara. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses ini demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi ARM yang kini berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga:Polres Banjar Intensifkan Patroli Stasioner Cegah Kejahatan Jalanan dan Balap LiarPolres Banjar Bantah Isu Begal di Sumanding, Fakta: Perkelahian Bukan Pembegalan
“Kami akan terus perjuangkan ini di muka sidang agar proses hukum benar-benar dirasakan adil bagi klien kami,” pungkas Adam Hasan, kuasa hukum ARM. (CEP)
