Pihak Polres Banjar Tak Penuhi Panggilan, Sidang Praperadilan ARM Diundur hingga 11 Agustus 2026

Pihak Polres Banjar Tak Penuhi Panggilan, Sidang Praperadilan ARM Diundur hingga 11 Agustus 2026
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh ARM terhadap Polres Banjar di Pengadilan Negeri (PN) Banjar dijadwal ulang pada 11 Agustus 2026. (Cecep Herdi/Jabar Ekpres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh ARM terhadap Polres Banjar di Pengadilan Negeri (PN) Banjar berakhir tanpa hasil. Sidang yang semula dijadwalkan pekan ini terpaksa ditunda lantaran pihak termohon, Polres Banjar, tak memenuhi panggilan pengadilan tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan resmi.

Hakim Tunggal Sofyan Deny Saputro, secara resmi mengumumkan penundaan sidang setelah memastikan tidak adanya perwakilan dari Polres Banjar hingga batas waktu yang telah ditentukan. Agenda sidang pun diundur hingga dua pekan ke depan, tepatnya pada Selasa, 11 Agustus 2026, pukul 11.00 WIB. Keputusan ini diambil sesuai dengan prosedur hukum acara praperadilan.

“Kami tunggu sampai akhirnya harus menyimpulkan bahwa Termohon tidak hadir. Sidang kita tunda dan akan kita lanjutkan pada tanggal yang sudah ditentukan,” ujar Hakim Sofyan dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang PN Banjar belum lama ini.

Baca Juga:Polres Banjar Intensifkan Patroli Stasioner Cegah Kejahatan Jalanan dan Balap LiarPolres Banjar Bantah Isu Begal di Sumanding, Fakta: Perkelahian Bukan Pembegalan

Kuasa Hukum ARM, Herman Subekti, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Polres Banjar. Menurutnya, ketidakhadiran ini tidak mencerminkan komitmen yang baik dalam penegakan hukum. Herman menilai seharusnya pihak kepolisian hadir untuk memberikan klarifikasi atas dalil-dalil yang diajukan oleh pihak pemohon, sehingga proses pengadilan dapat berjalan efisien.

“Kami datang tepat waktu karena menghormati panggilan pengadilan. Tidak ada kabar sedikit pun dari Polres Banjar terkait ketidakhadiran mereka. Ini sangat disayangkan,” tegas Herman.

Gugatan praperadilan ini sendiri dilayangkan oleh ARM untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik Polres Banjar yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Tim kuasa hukum yang juga didukung oleh Adam Hasan mendalilkan bahwa terdapat sejumlah pelanggaran formil dalam proses penyidikan.

Mereka menyoroti prosedur penggeledahan yang dianggap tidak sah, penahanan yang keliru, serta penetapan DPO yang dinilai terburu-buru dan tidak berdasar.

Dalam berkas gugatannya, tim kuasa hukum ARM menyebutkan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh penyidik Polres Banjar diduga kuat mengabaikan prinsip-prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Mereka berargumen bahwa langkah-langkah yang diambil oleh penyidik telah melampaui kewenangan dan tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

0 Komentar