Keluarga Oom Komawikarna Pertanyakan Dasar Vonis Kasus Tol Cisumdawu, Minta Bukti Aliran Dana

Pihak keluarga Oom Komawikarta, Titin Martini dan Wowo Karnawi didampingi tim kuasa hukum saat dijumpai di wil
Pihak keluarga Oom Komawikarta, Titin Martini dan Wowo Karnawi didampingi tim kuasa hukum saat dijumpai di wilayah Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang. (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Titin menegaskan, apabila memang Oom Komawikarna terbukti menerima uang hasil tindak pidana sebagaimana didakwakan, keluarga meminta agar bukti aliran dana tersebut diperlihatkan secara terbuka.

“Aliran dananya kemana? Cap kami sebagai keluarga koruptor itu melempel. Padahal apa? Kami tidak menerima sama sekali,” imbuhnya.

“Menggunakan apa lagi? Uang sebanyak itu apa? Kemana, dimana? Tolong tunjukkan itu dimana uangnya. Apabila memang menggelapkan kayu, digelapkan kemana itu kayu?,” sambungnya.

Baca Juga:Menhan Sjafrie di Yonif TP 939/Macan Putih: Prajurit TNI Harus Dekat dengan Rakyat dan Siap Jaga NKRIPemkab Tasikmalaya Genjot Program Bedah Rumah, Target 1.740 Unit Rampung pada 2026

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Oom Komawikarna dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,4 miliar. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Sebelum putusan dijatuhkan, keluarga mengaku telah mengajukan permohonan gelar pendapat kepada Komisi III DPR RI sebagai upaya mencari keadilan.

Senada dengan Titin, kakak Oom Komawikarna, Wowo Karnawi, juga menilai terdapat dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat adiknya.

“Saya sebagai keluarga merasa diduga ada kejanggalan. Makanya saya memohon agar ini, proses ini, supaya minta keadilan yang seadil-adilnya,” tuturnya.

Ia mengaku heran dengan penetapan tersangka hingga putusan yang mewajibkan adiknya membayar uang pengganti sebesar Rp5,4 miliar.

“Saya memohon keadilan. Pemerintah harus benar-benar melihat mana yang salah dan mana yang benar. Saya berharap adik saya dibebaskan dari perkara ini apabila memang tidak bersalah,” ujarnya.

Baca Juga:24th Annual National Summer Classic 2026: Tim Putri DBL All-Star Juara, Putra Peringkat TigaMilangkala ke-394 Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Puluhan Agenda, Puncak Perayaan Digelar 24–26 Juli 2026

Wowo juga berharap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi maupun Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian terhadap perkara yang menimpa keluarganya.

Hingga berita ini ditulis, Jabar Ekspres belum memperoleh tanggapan terbaru dari Kejari Sumedang terkait pernyataan keluarga yang mempertanyakan dasar penetapan tersangka dan putusan pengadilan. (Bas)

0 Komentar