Bedah Buku Muradi: Obstruction of Justice Bisa Jadi Alat Politik

bedah buku
Prof Muradi saat menjadi pembicara utama dalam acara bedah buku Pidana Politik, Obstruction of Justice dan Amnesti Presiden di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Bandung, Kamis (30/7/2026).
0 Komentar

Muradi juga memberi catatan penting bagi pejabat publik, elite politik, dan birokrat. Ia mengingatkan bahwa selama menjabat, setiap orang rentan terhadap berbagai celah hukum. Perselingkuhan, transaksi keuangan yang dianggap tidak wajar, hingga penghapusan percakapan digital bisa menjadi pintu masuk penyelidikan jika ada kaitan dengan dugaan tindak pidana.

Namun, Muradi menekankan, tidak semua tindakan tersebut otomatis menjadi pidana. “Misalnya menghapus percakapan merupakan hal yang normal. Tetapi jika dalam proses penyidikan ditemukan kaitan dengan dugaan tindak pidana, tentu akan dinilai berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan sekaligus peneliti Indonesia Politic Research & Consulting, Fahmy Iss Wahyudi, yang bertindak sebagai pembedah buku, mengapresiasi gagasan yang diusung Muradi. Menurut Fahmy, buku ini penting untuk menghidupkan kembali tradisi diskusi akademik yang kritis di perguruan tinggi.

Baca Juga:Pelaku Pencurian Terekam CCTV, Korban Pertanyakan Lambannya Tindak Lanjut Polsek Cibeunying KalerAliansi Mahasiswa Jabar Menggugat Soroti Lambannya Penanganan Kasus Tragedi Pendopo Garut

“Ini menjadi salah satu bahan diskusi di perguruan tinggi. Saya kira ini juga penting untuk menghidupkan kembali diskursus akademik agar menghasilkan wacana-wacana baru yang lebih aplikatif, bukan sekadar gagasan di atas kertas,” kata Fahmy.

Fahmy menambahkan, salah satu kekuatan buku ini adalah kemampuannya menghubungkan tiga bidang sekaligus: hukum tata negara, hukum pidana, dan politik hukum. Ketiganya, kata dia, tidak bisa dipisahkan ketika menganalisis kasus-kasus yang memiliki dimensi politik kuat.

“Hari ini, untuk menganalisis hukum pidana, terutama dalam kasus-kasus tertentu, tidak bisa dilepaskan dari anasir politik. Ada relasi antara hukum tata negara, hukum pidana, dan politik hukum yang harus dibaca secara utuh,” paparnya.

Pendekatan multidisipliner yang ditawarkan Muradi, menurut Fahmy, sangat relevan untuk memahami fenomena pemidanaan terhadap aktor politik, termasuk tudingan kriminalisasi terhadap pihak oposisi atau yang berseberangan dengan kekuasaan.

Buku ini diharapkan tidak hanya memperkaya literatur akademik, tetapi juga menjadi referensi penting bagi mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum-politik di Indonesia. Dengan adanya buku ini, diskusi tentang keseimbangan antara penegakan hukum dan dinamika politik diharapkan semakin matang. Bukan sekadar saling tuding, melainkan mencari kerangka pemahaman yang lebih objektif dan konstruktif demi demokrasi yang sehat. (bbs)

0 Komentar