“Nanti dimasukkan lagi ke praperadilan, tapi satu lawan satu, langsung lawan Polrestabes Bandung,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon, Heri Wibowo menyatakan bahwa keputusan hakim menegaskan tindakan penyidik dalam menetapkan status tersangka telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). “Ya berarti ini sudah sesuai SOP,” cetusnya.
Atas putusan ini, maka kasus akan berlanjut. Proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.(son)
