Polisi Dalami Peran Ayah Biologis dalam Kasus Kematian Bayi di Bogor

Konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (27/7/2026) terkait kasus pembuangan bayi perempuan di dalam t
Konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (27/7/2026) terkait kasus pembuangan bayi perempuan di dalam tas yang baru dilahirkan. Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres
0 Komentar

“Masih didalami,” ucapnya.

Sementara itu, Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan mengatakan tersangka sengaja menyembunyikan kehamilannya karena malu dan takut diketahui keluarga maupun lingkungan sekitar.

“Motifnya menutupi kehamilannya dikarenakan malu dan takut diketahui oleh keluarganya maupun masyarakat karena kehamilan berada di luar nikah,” kata Arie.

Arie menjelaskan, kehamilan SSA selama sekitar sembilan bulan tidak diketahui keluarga maupun warga sekitar karena postur tubuh tersangka yang berisi sehingga perubahan fisiknya tidak terlalu terlihat.

Baca Juga:24th Annual National Summer Classic 2026: Tim Putri DBL All-Star Juara, Putra Peringkat TigaMilangkala ke-394 Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Puluhan Agenda, Puncak Perayaan Digelar 24–26 Juli 2026

“Dari pemeriksaan dan penyidikan, postur fisiknya juga agak gemuk sehingga tidak terlihat hamil. Sehingga bisa tertutupi keluarga maupun masyarakat sekitar,” ujarnya.

Saat ini SSA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bogor Kota sejak Sabtu (25/7/2026).

Polisi mengenakan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, yakni Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI NO 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 Tahun dan atau denda Maksimal Rp 3 Miliar.

Setiap Ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain, Dipidana Karena Pembunuhan Anak Sendiri, Dengan Pidana Penjara Paling Lama 7 (Tujuh) Tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

0 Komentar