3. Mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.
4. Masuk menjadi anggota dinas militer negara asing tanpa izin Presiden Republik Indonesia.
5. Secara sukarela bekerja pada jabatan pemerintahan negara asing yang menurut hukum Indonesia hanya boleh diisi oleh WNI.
6. Mengucapkan sumpah atau janji setia kepada negara asing secara sukarela.
Baca Juga:Telkomsel Tutup Semarak Piala Dunia 2026 dengan Nobar Final di Puluhan Titik Jabotabek JabarTelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia lewat Sistem Kabel Laut NCC
7. Mengikuti pemilihan umum atau kegiatan ketatanegaraan negara asing secara sukarela padahal tidak diwajibkan.
8. Memiliki paspor atau dokumen kewarganegaraan negara lain yang masih berlaku.
9. Tinggal di luar negeri selama lima tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah dan tidak menyatakan keinginan tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia.
Status Suami atau Istri Tidak Otomatis Ikut Hilang
Undang-Undang juga menegaskan bahwa hilangnya kewarganegaraan salah satu pasangan tidak otomatis menyebabkan pasangan lainnya kehilangan status WNI.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, sehingga status kewarganegaraan suami maupun istri tetap berdiri sendiri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Siapa Saja yang Perlu Memahami Aturan Ini?
Aturan terbaru mengenai biaya pelepasan status WNI penting diketahui oleh:
• WNI yang berencana menjadi warga negara asing.
• Diaspora Indonesia yang tinggal di luar negeri.
• WNI yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.
• Konsultan imigrasi dan hukum.
• Masyarakat yang ingin memahami aturan terbaru mengenai kewarganegaraan Indonesia.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar memahami seluruh konsekuensi hukum sebelum mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan, karena status tersebut berkaitan dengan hak sipil, politik, hingga perlindungan hukum sebagai warga negara Indonesia.
