Puluhan Bangunan Liar di Dipatiukur Ditertibkan, Pemkot Bandung Kembalikan Fungsi Trotoar dan Drainase

Petugas mengoperasikan alat berat saat penertiban kios bangunan liar di Jalan Singaperbangsa, Kota Bandung
Petugas mengoperasikan alat berat saat penertiban kios bangunan liar di Jalan Singaperbangsa, Kota Bandung, Rabu (24/6/2026). Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP menertibkan 63 bangunan liar di kawasan Jalan Dipatiukur dan Singaperbangsa yang merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air demi kenyamanan masyarakat. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri di kawasan Jalan Dipatiukur pada Rabu, 24 Juni 2026. Sebanyak 63 bangunan yang menempati area trotoar dan saluran air dibongkar sebagai bagian dari upaya penataan ruang publik serta pengembalian fungsi fasilitas umum bagi masyarakat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan penertiban tersebut merupakan kelanjutan dari program penataan kawasan yang sebelumnya diawali melalui kegiatan pembersihan lingkungan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Farhan, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum tindakan penertiban dilakukan.

Baca Juga:Proyek Cirahong 2 Tunggu Kepastian Pusat, Pemkab Tasikmalaya Siapkan Dana untuk Bebaskan LahanKekeringan Kembali Terjang Nanggung Bogor, 512 Warga Terdampak Krisis Air Bersih

“Sebagian warga dengan pendampingan dari pengurus wilayah sudah lebih dulu membongkar bangunannya sendiri. Sedangkan yang belum melakukan pembongkaran, kami bantu melalui proses penertiban hari ini,” ujarnya di lokasi kegiatan.

Farhan menegaskan, Pemkot Bandung tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam setiap proses penataan. Namun demikian, bangunan yang berdiri di atas trotoar tidak dapat dipertahankan karena melanggar ketentuan yang berlaku.

Ia juga memastikan tidak ada skema relokasi maupun pemberian kompensasi bagi bangunan liar tersebut.

“Trotoar merupakan fasilitas publik yang harus dikembalikan fungsinya. Bangunan permanen maupun semi permanen yang berdiri di atasnya masuk kategori bangunan liar. Sesuai aturan, tidak ada kompensasi maupun relokasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyampaikan bahwa pelaksanaan penertiban berjalan lancar berkat kolaborasi berbagai pihak, mulai dari aparat kewilayahan, dinas terkait, Forkopimcam, hingga unsur RT dan RW.

Menurut Bambang, sebagian besar bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah pemerintah melakukan sosialisasi dan memberikan Surat Peringatan (SP) secara bertahap.

“Selama proses pemberian SP 1, SP 2, hingga SP 3, mayoritas pemilik bangunan telah melakukan pembongkaran secara sukarela. Kami mengapresiasi seluruh jajaran kewilayahan yang turut membantu sehingga kegiatan penertiban dapat berlangsung kondusif,” katanya.

Baca Juga:Polres Tasikmalaya Turun Tangan Percantik Alun-Alun Singaparna, Gaungkan Semangat Indonesia AsriMahasiswa Ditemukan Tewas di Semak-semak Ciseeng, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian

Ia menjelaskan, seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pemberitahuan awal hingga penerbitan surat peringatan. Pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah dinilai efektif karena memberikan kesempatan kepada warga untuk menyelamatkan material bangunan yang masih dapat dimanfaatkan kembali.

0 Komentar