Herman menegaskan penertiban tersebut diharapkan menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten dan kota lain di Jawa Barat untuk menjaga fungsi ruang milik jalan dari bangunan liar.
“Apa yang dilakukan Pak Gubernur merupakan contoh penataan ruang milik jalan yang harus dijaga bersama. Kami berharap pemerintah kabupaten dan kota juga melakukan langkah serupa karena bangunan liar di ruang milik jalan tidak hanya terdapat di jalan provinsi, tetapi juga di jalan kabupaten maupun kota,” tandasnya. (Wit)
