Menurut Dedi, para ASN tersebut berasal dari berbagai kategori kepegawaian, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.
Nilai transaksi yang tercatat juga sangat bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga mencapai Rp600 juta per orang. Secara keseluruhan, total nilai transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp14 miliar.(son)
