Kolaborasi Internasional dan Kepentingan Nasional
Di balik kolaborasi yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade, muncul satu pertanyaan yang kerap mengemuka di ruang publik: mengapa proyek yang didukung lembaga pembangunan internasional juga membuka peluang bagi perusahaan asing untuk mengikuti proses tender?
Menurut Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, mekanisme tersebut merupakan praktik yang lazim dalam proyek-proyek pembangunan yang didukung lembaga keuangan internasional. Keterbukaan dalam proses pengadaan, kata dia, telah lama diterapkan di berbagai negara sebagai bagian dari tata kelola yang transparan dan kompetitif.
“Kalau menurut saya tidak ada masalah. Banyak pekerjaan yang memang melibatkan pihak asing, seperti riset kolaborasi maupun proyek-proyek pembangunan. Itu merupakan hal yang sudah biasa terjadi,” ujar Prof. Cecep.
Baca Juga:Mengulik Ketangguhan Iran, ABI Jabar Ajak Publik Belajar dari Bangsa yang Tahan TekananSIBS ASEAN 2026: Jabar Incar Investasi dari Selangor
Ia menilai keterlibatan perusahaan asing sebaiknya dipahami sebagai upaya menghadirkan kompetisi yang sehat. Melalui proses pengadaan yang terbuka, pemerintah memiliki kesempatan memilih penyedia jasa dengan pengalaman, kualitas, dan kemampuan teknis yang paling sesuai dengan kebutuhan proyek.
Namun, keterbukaan tersebut tidak berarti mengabaikan kepentingan nasional. Menurut Prof. Cecep, setiap proyek memiliki karakteristik yang berbeda sehingga pemerintah tetap memiliki ruang untuk menentukan mekanisme pengadaan berdasarkan kebutuhan teknologi, kapasitas pelaksana, serta ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang membutuhkan keahlian dari luar dan tidak mengganggu kepentingan nasional, saya kira tidak ada persoalan melibatkan pihak asing,” katanya.
Ia menegaskan bahwa ukuran keberhasilan sebuah proyek bukan ditentukan oleh asal negara peserta tender, melainkan oleh kualitas hasil pekerjaan serta manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan nilai tambah bagi pembangunan harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses pengadaan.
Di sisi lain, keterbukaan juga dapat menjadi pendorong bagi perusahaan nasional untuk terus meningkatkan kualitas, inovasi, dan daya saing. Persaingan yang sehat akan mendorong pelaku industri dalam negeri memperkuat kompetensinya sehingga mampu bersaing, tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga pada proyek-proyek berskala internasional.
“Bukan berarti semua proyek harus melibatkan pihak asing, tetapi juga bukan berarti semuanya harus ditutup. Yang terpenting adalah melihat kebutuhan proyeknya dan memastikan hasilnya memberikan manfaat bagi Indonesia,” pungkasnya. (bbs)
