Sebagai upaya meningkatkan transparansi, Satpas menyebut telah memasang informasi tarif resmi, alur pelayanan, serta maklumat pelayanan di area Satpas dan media sosial resmi.
“Selain itu, masyarakat juga didorong memanfaatkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) guna mengurangi interaksi tatap muka yang berpotensi membuka peluang terjadinya pungutan liar,” tukasnya.
