“Untuk selanjutnya setiap pelanggar perda dapat diberikan sanksi administratif sesuai dengan jenis pelanggarannya. Bahkan ke depan kami juga akan menerapkan denda administratif yang harus dibayar oleh pelanggar perda yang memang secara nyata telah melakukan pelanggaran berulang,” tegasnya.
Di sisi lain, Satpol PP terus memperketat pengawasan di kawasan Cimindi yang selama ini menjadi salah satu titik rawan gangguan ketertiban umum. Selain menggelar Patroli Rutin yang Ditingkatkan (PRYD), petugas juga ditempatkan secara khusus di kawasan tersebut.
“Selain melaksanakan kegiatan PRYD, kami juga melakukan penempatan anggota di kawasan Cimindi yang merupakan salah satu titik kerawanan gangguan trantibum dan pelanggaran Perda,” kata Syamsul.
Baca Juga:16 Angkot di Kota Bogor Berusia di Atas 20 Tahun Ditilang, Dipilok dan Diberi Tanda Tidak Laik JalanĀ Wagub Irit Bicara Soal Pergantian Nama Provinsi
Berdasarkan hasil pemantauan Satpol PP, pelanggaran yang paling banyak ditemukan hingga saat ini masih didominasi PKL yang menggunakan trotoar maupun bahu jalan untuk berjualan. Selain itu, parkir liar dan angkutan kota yang berhenti sembarangan untuk menaikkan maupun menurunkan penumpang juga masih menjadi persoalan.
“Setiap pelanggaran perda yang terjadi sudah pasti dapat dilakukan penegakan aturan dan sanksi yang menyertainya,” ujarnya.
Syamsul menambahkan, setiap operasi penertiban di kawasan Cimindi selama ini juga disertai penyitaan barang bukti milik pelanggar. Barang-barang tersebut diamankan ke Markas Satpol PP Kota Cimahi dan hanya dapat diambil kembali setelah pemilik menandatangani surat pernyataan.
“Untuk kemudian barbuk tersebut dapat diambil oleh pemilik dengan menandatangani surat pernyataan kesanggupan tidak berjualan kembali,” tutup Syamsul. (Mong)
