Adapun terkait anggaran, Jenal menyebut terdapat dua opsi pendanaan.
Jika penanganan dilakukan pada 2027, maka anggaran akan bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Jawa Barat kepada Pemkot Bogor, dengan pelaksanaan penanganannya nanti dilakukan oleh Pemkot Bogor.
Namun jika penanganan dilakukan pada tahun 2026, pendanaan dapat menggunakan anggaran BTT dari Pemprov Jabar dengan pelaksanaan sepenuhnya oleh Dinas PSDA Jawa Barat.
“Kalau tahun depan, berarti anggarannya Bankeu ke kota, tapi kalau tahun ini, saya minta di BTT mereka yang kerjakan. PSDA Provinsi yang mengerjakan, jadi kami (Pemkot Bogor) penerima manfaat saja,” tuturnya.
