Groundbreaking PSEL Bogor Raya di Galuga Ditargetkan Digelar 8 Juli 2026 

Kawasan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga di Kabupaten Bogor yang selama ini digunakan sebagai loka
Kawasan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga di Kabupaten Bogor yang selama ini digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah gabungan Kota dan Kabupaten Bogor dengan sistem praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping). Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Bogor Raya yang merupakan kerja sama antara Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor ditargetkan memasuki tahap groundbreaking atau peletakan batu pertama pada Rabu, 8 Juli 2026.

Lokasi pembangunan PSEL Bogor Raya resmi ditetapkan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga di Kabupaten Bogor yang selama ini digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah gabungan Kota dan Kabupaten Bogor dengan sistem praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping).

Secara administratif, TPAS Galuga berada di wilayah Kabupaten Bogor. Namun, lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Bogor yang kini dimanfaatkan bersama sebagai lokasi pembangunan PSEL Bogor Raya di Galuga.

Baca Juga:Persib Ungkap Proses Rekrut Sandy Walsh dan Luka Menalo, Isyaratkan Transfer Belum SelesaiKios Liar di Area Masjid Agung Tasikmalaya Dibongkar, Pedagang Mulai Tinggalkan Lokasi

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, groundbreaking PSEL Galuga akan dilakukan secara serentak secara nasional bersama dengan dua lokasi lainnya.

“Kalau PSEL, sejauh yang saya tahu, rencana akan ada groundbreaking secara nasional di tiga titik, yaitu Bogor Raya, Denpasar Raya, dan Bekasi Raya. Itu tanggal 8 Juli 2026. Jadi tunggu saja,” kata Dedie, dikutip Jumat (3/7/2026).

Meski demikian, Dedie menyebut persiapan groundbreaking PSEL Bogor Raya di Galuga masih terus dimatangkan melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Menurutnya, Pemerintah Kota Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, PT PLN (Persero), Danantara, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

“Karena PSEL ini tidak berdiri sendiri. Sampah menjadi listrik kan ujung-ujungnya harus dipastikan distribusinya, ada trafo PLN, ada distribusi PLN, dan lain sebagainya. Jadi memang ini sebuah langkah yang komprehensif, namun harus kami pastikan bahwa semuanya berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Melalui kerja sama tersebut, PSEL Bogor Raya di Galuga dirancang memiliki kapasitas pengolahan hingga 1.500 ton sampah per hari yang berasal dari seluruh wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Keberadaan PSEL tersebut juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengakhiri praktik open dumping di TPAS Galuga, yang selama ini menjadi metode pengelolaan sampah di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

0 Komentar