Pimpinan DPRD Jabar Usul Pansus SPMB Digabung dengan Pembahasan Raperda Pendidikan

Ilustrasi Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat. (son)
Ilustrasi Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat. (son)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, merespons desakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Menurutnya, pembentukan Pansus SPMB akan lebih efektif jika digabungkan dengan Pansus yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan.

Politikus PKS itu menjelaskan, hingga saat ini usulan pembentukan Pansus SPMB belum disampaikan secara resmi ke DPRD. Meski demikian, pembahasan dan diskusi secara informal terkait hal tersebut telah banyak dilakukan.

Baca Juga:Kekeringan Kembali Terjang Nanggung Bogor, 512 Warga Terdampak Krisis Air BersihPolres Tasikmalaya Turun Tangan Percantik Alun-Alun Singaparna, Gaungkan Semangat Indonesia Asri

Iwan menilai penggabungan pembahasan SPMB ke dalam Pansus Raperda Pendidikan akan menghasilkan rekomendasi yang lebih kuat dan memiliki landasan hukum yang jelas.

“Pansusnya sekalian aja dengan Pansus Raperdaerda Pendidikan. Karena akan lebih kuat menjadi kebijakan dari hasil evaluasi SPMB,” uajrnya, Rabu (24/6).

Menurut Iwan, mekanisme pembentukan pansus harus diawali dengan usulan resmi yang kemudian dibahas di DPRD. Setelah itu, akan diputuskan apakah memang diperlukan pembentukan pansus khusus untuk menangani persoalan tersebut.

Ia menambahkan, berbagai masukan terkait pelaksanaan SPMB sebenarnya sudah banyak diterima oleh para wakil rakyat, baik melalui pimpinan DPRD, komisi, maupun anggota dewan yang menyerap aspirasi langsung dari masyarakat.

“Menurut saya lebih bijak sekalian aja di Pansus yang membahas Raperda Pendidikan. Outputnya nanti adalah Perda. Sehingga bisa lebih mengikat,” urainya.

Pergeseran Anggaran Memungkinkan

Dalam kesempatan yang sama, Iwan juga menanggapi rencana pergeseran anggaran untuk mendukung Program Kerja Sama Sekolah Swasta. Menurutnya, secara aturan langkah tersebut memungkinkan dilakukan oleh pihak eksekutif.

“Di pihak eksekutif, aturan itu ada (bisa dilakukan. Red),” katanya.

Namun Iwan juga menegaskan bahwa rencana pergeseran itu tentu perlu memperhatikan aspek kemampuan keuangan daerah. Secara prinsip ia sependapat bahwa langkah kerja sama dengan sekolah swasta untuk cover siswa yang tak tertampung di sekolah negeri adalah baik. (son)

0 Komentar