Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Hingga saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi tambahan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” imbuh Sandityo.
“Serta melakukan pendampingan pemulihan fisik dan psikologis terhadap kedua korban yang kini berada di rumah aman,” pungkasnya. (Bas)
