Pelaku Penyiraman Air Keras Dua Kakak Beradik di Sumedang Dibekuk Polisi, Ternyata Ini Motifnya! 

Pelaku Penyiraman Air Keras Dua Kakak Beradik di Sumedang Dibekuk Polisi, Ternyata Ini Motifnya! 
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwim Nopiansyah (ujung kiri) di Mapolres Sumedang pada Jumat (19/6/2026). (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Hingga saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi tambahan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” imbuh Sandityo.

“Serta melakukan pendampingan pemulihan fisik dan psikologis terhadap kedua korban yang kini berada di rumah aman,” pungkasnya. (Bas)

0 Komentar