Kemkomdigi Jelaskan Isi Konsultasi dengan AS Soal Rancangan Perpres AI

Perpres AI
Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru (AIKITA) Kemkomdigi Aju Widyasari (kanan) dalam sesi diskusi acara Indonesia AI Ethics Summit 2026 di Jakarta, Rabu (17/6/2026). ANTARA/Farhan Arda Nugraha
0 Komentar

Menurut dia, pendekatan tersebut diperlukan karena Indonesia masih berada dalam tahap pengembangan tata kelola AI sehingga setiap insiden dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasannya.

Ia mengatakan, pihak AS dapat menerima penjelasan pemerintah mengenai substansi regulasi yang tertuang dalam rancangan Perpres AI. “Sudah kami jelaskan secara formal juga dan pihak pengusul sudah bisa menerima apa yang ada di dalam rancangan Perpres,” katanya.

Diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan perkembangan teranyar mengenai Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur tata kelola pengembangan inovasi kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia.

Baca Juga:Hilirisasi Mengubah Wajah Ekonomi IndonesiaMenjadikan Indonesia Brankas Emas Dunia

Menurutnya perkembangan terbaru ialah adanya konsultasi publik yang dilakukan bersama beberapa perusahaan dari AS dan membuat adanya penyesuaian terhadap draf kebijakan tersebut. “Kita lakukan pembahasan ulang kemarin, dan sudah kita adopsi masukan-masukan juga agar bagaimana ditemukan titik tengah antara inovasi dan keterjagaan ini terjadi,” kata Meutya. ANTARA

0 Komentar