127 Ribu Warga KBB Kehilangan Jaminan Kesehatan, DPRD Minta Data Diverifikasi Ulang

Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha saat ditemui di Ngamprah. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha saat ditemui di Ngamprah. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyoroti penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mencapai 127 ribu warga.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nur Djulaeha, meminta pemerintah segera mengevaluasi data penerima bantuan sosial terkait penonaktifan BPJS Kesehatan PBI.

“Kami menerima informasi bahwa selain sekitar 101 ribu peserta yang telah dinonaktifkan, terdapat tambahan sekitar 26 ribu peserta lainnya. Ini angka yang sangat besar dan harus menjadi perhatian serius semua pihak,” kata Nur Djulaeha di Ngamprah, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga:Cungkil Kaca Dapur, Maling Gondol Uang dan Tablet Kasir Kafe di CibinongPemkab Tasikmalaya Siapkan Mal Pelayanan Publik, Urus KTP hingga Izin Usaha Cukup di Satu Tempat

Politisi PKS itu menjelaskan, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi kepesertaan, melainkan berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang selama ini ditanggung pemerintah melalui program BPJS Kesehatan PBI.

“Persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi. Yang dipertaruhkan adalah akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Jangan sampai warga yang masih layak menerima bantuan justru kehilangan haknya karena ketidaksesuaian data,” ujarnya.

Menurut Nur, keluhan mengenai penonaktifan BPJS Kesehatan PBI menjadi salah satu aspirasi yang paling banyak disampaikan masyarakat selama pelaksanaan reses. Banyak warga mengaku kebingungan setelah mengetahui kepesertaan mereka dinonaktifkan, sementara kondisi ekonomi keluarga belum mengalami perubahan yang signifikan.

Ia menilai terdapat persoalan serius dalam proses pemutakhiran data sosial yang digunakan pemerintah. Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah warga yang sebelumnya masuk kategori masyarakat miskin atau desil 1 justru berubah menjadi desil 6 dalam sistem pendataan nasional.

Perubahan status tersebut berdampak pada hilangnya akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah, mulai dari BPJS Kesehatan PBI, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Di lapangan kami menemukan warga yang sebelumnya masuk kategori masyarakat miskin, tetapi dalam sistem pendataan berubah status sehingga tidak lagi menerima bantuan. Ini perlu diverifikasi kembali agar sesuai dengan kondisi riil,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat berencana memanggil sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), untuk melakukan sinkronisasi dan verifikasi data penerima bantuan sosial.

0 Komentar