“Jika pola setoran itu benar terjadi secara rutin dan didukung keterangan saksi, maka yang menjadi persoalan adalah mengapa konstruksi hukum terhadap pihak terkait belum juga dipertegas,” ujarnya.
Gautama menilai semakin banyak fakta yang muncul di persidangan justru memperlebar jarak antara narasi awal dan perkembangan terbaru. Ia menekankan pentingnya pembaruan konstruksi penyidikan agar tidak terjadi kekosongan penjelasan.
Ia menyebut kondisi tersebut dapat memicu narrative lock-in ketika satu konstruksi awal terlalu dominan membentuk persepsi publik. Akibatnya, informasi baru sulit masuk ke dalam pembacaan yang sudah terbentuk.
Baca Juga:Praktisi Intelijen: DSI Jangan Sekadar Jadi Pedagang, Tapi Otak Analitik Ekspor NasionalDakwaan KPK Tak Cantumkan Dirjen Bea Cukai sebagai Penerima Suap jadi Sorotan
“Yang menjadi risiko saat ini adalah ketika satu narasi awal terlalu kuat, maka fakta baru yang muncul di persidangan tidak lagi dibaca sebagai bagian dari satu kesatuan utuh,” katanya.
Perluasan klaster juga terlihat pada kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Bersamaan dengan itu, muncul dugaan perintangan penyidikan serta pihak yang mengklaim mampu mengatur perkara Bea Cukai.
Gautama menilai situasi ini menunjukkan bahwa perkara telah memasuki fase dengan banyak simpul yang belum tersambung secara jelas. Tanpa kejelasan, publik berpotensi menerima informasi yang terfragmentasi.
“Dalam kondisi seperti ini, risiko terbesar bukan hanya pada kompleksitas perkara, tetapi pada terbentuknya kabut informasi yang membuat setiap bagian terlihat berdiri sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa fase pasca-OTT sering menjadi ruang munculnya berbagai upaya memengaruhi arah perkara. Bentuknya dapat berupa pengaturan narasi, perlindungan aset, hingga komunikasi informal di luar jalur resmi.
Terkait dugaan makelar kasus, Gautama menyebut terdapat dua kemungkinan yang perlu dipisahkan secara tegas. Pertama, pihak yang hanya memanfaatkan situasi tanpa akses terhadap perkara.
Kemungkinan kedua adalah jaringan yang benar-benar memiliki akses terhadap informasi sensitif penyidikan. Dalam teori kontra intelijen, pola tersebut disebut sebagai information brokerage network.
Baca Juga:Praktisi Intelijen: DSI Harus jadi Wali Data, Bukan EksportirNama PT Infinity Muncul di Sidang, KPK Diminta Perluas Pendalaman Perkara
“Yang menjadi persoalan utama adalah ketika akses informasi menjadi komoditas, karena di situlah kabut informasi mulai terbentuk dan mengganggu kejelasan proses hukum,” katanya.
Nama Heri Setiyono alias Heri Black juga muncul dalam perkembangan perkara setelah KPK mengungkap dugaan pengumpulan informasi terkait penyidikan. Pada saat yang hampir bersamaan, penyidik memeriksa Direktur PT Gading Gadjah Mada, Kamal Mustofa, dalam perkara cukai rokok.
