JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung menertibkan bangunan semi permanen milik pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Balong Gede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Rabu (28/10/2026). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus memulihkan fungsi saluran air yang tertutup bangunan.
Camat Regol, Inci Dermaga, mengatakan penertiban dilakukan melalui pendekatan humanis dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pengurus RW, komunitas pedagang, kelurahan, kecamatan, hingga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurut Inci, sebelum penertiban dilaksanakan, pihak kecamatan telah menggelar diskusi untuk menyerap aspirasi warga dan pedagang. Mereka juga diberikan peringatan serta kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Baca Juga:Pilkades Digital Diklaim Murah, Ini Belanja Sewa PerangkatnyaSMAN 21 Bandung Wakili Jabar di Grand Final AXIS Nation Cup 2026, Berebut Juara Nasional di Istora Senayan
“Alhamdulillah, proses diskusi berjalan lancar. Kami memberikan kesempatan kepada warga untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Berdasarkan kesepakatan, pembongkaran dilakukan dalam kurun waktu dua minggu. Jika belum selesai, akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP,” ujar Inci saat ditemui di lokasi penertiban, Rabu (28/10/2026).
Dalam penataan tersebut, sekitar 41 pedagang kuliner dan 25 kios buku terdampak. Inci menyebut para pedagang telah memahami rencana penataan lingkungan dan mendukung pelaksanaannya melalui kesepakatan bersama.
Selain penertiban bangunan, Pemkot Bandung juga mengatur mekanisme aktivitas perdagangan agar tetap tertib. Pedagang diperbolehkan menggunakan gerobak beroda dengan ketentuan jam operasional yang telah disepakati bersama.
“Betul, pedagang boleh menggunakan gerobak beroda. Berdasarkan kesepakatan bersama para pedagang, pengelola, dan RW di Balong Gede, jam berjualan ditetapkan pukul 08.00 sampai 20.00 WIB,” katanya.
Penataan kawasan Balong Gede diharapkan dapat mengembalikan fungsi fasilitas publik, terutama trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki dan saluran air agar tidak lagi terhalang bangunan.
Melalui pendekatan dialog dan kesepakatan bersama, Pemkot Bandung berupaya memastikan penertiban berjalan tertib sekaligus mendorong aktivitas perdagangan yang lebih teratur di kawasan tersebut.
