Inspektorat Banjar Buka Suara Soal BUMDes Sukamukti dan Kambing Fiktif, Ini Tahapan Penanganannya

Inspektorat Banjar Buka Suara Soal BUMDes Sukamukti dan Kambing Fiktif, Ini Tahapan Penanganannya
Inspektur Kota Banjar Agus Muslih di ruang kerjanya. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Lebih jauh, Agus mengingatkan bahwa pengawasan terhadap kelembagaan seperti BUMDes tidak bisa hanya dibebankan kepada Inspektorat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), ada sistem pertahanan berlapis atau three lines of defense. Keuangan BUMDes termasuk kekayaan desa yang dipisahkan, sehingga pertanggungjawabannya bersifat tersendiri.

Agus menjelaskan bahwa penyimpangan seharusnya bisa dideteksi sejak dini. Pada lapis pertama, ada pengawas BUMDes dan kepala desa yang bertindak sebagai penasehat. Lapis kedua adalah pengawasan dari pihak kecamatan. Inspektorat baru berada di lapis ketiga.

Terkait desakan agar Inspektorat menghentikan usulan penyertaan modal baru bagi BUMDes yang bermasalah, Agus menegaskan bahwa kebijakan itu sepenuhnya merupakan wewenang otoritas desa. Penyertaan modal BUMDes adalah kewenangan kepala desa.

Baca Juga:Capai 52 Ton Daging, Kemenag Banjar Laporkan 1.257 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H Tersebar ke 56.973 WargaKasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Banjar, Kejari Layangkan Surat Ekspose

Meski demikian, Agus memberikan catatan tegas. Ia menyatakan bahwa jika bisnis BUMDes tersebut benar-benar mengalami kerugian atau ada indikasi penyimpangan, maka seharusnya kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengevaluasi total terlebih dahulu rencana penyertaan modal berikutnya. Agus mengingatkan agar penyertaan modal tidak dikucurkan begitu saja tanpa evaluasi yang matang. (CEP)

0 Komentar