Lebih lanjut, Posnu meminta agar ego sektoral di lingkungan pemerintah daerah dikesampingkan. Jika dari hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan kesalahan administrasi, maka kerugian negara harus segera dikembalikan.
Namun sebaliknya, jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan sengaja, aparat penegak hukum diminta untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, menanggapi kritikan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar, Asep Yani Taruna, menyampaikan rasa terima kasihnya atas masukan dan kritik membangun dari Posnu.
Baca Juga:Diduga Korsleting Listrik, Pom Mini dan Toko Beras di Ciampea Ludes TerbakarSebulan Buron, Tersangka Tawuran Tewaskan Pelajar di Dramaga Bogor Dibekuk Polisi
Kendati demikian, Asep membantah keras jika pihaknya disebut pasif atau abai terhadap persoalan yang terjadi di tingkat desa. Ia menjelaskan bahwa DPMD telah melakukan pembinaan langsung dan roadshow ke seluruh desa di Kota Banjar sesuai dengan amanat undang-undang.
“Kami tidak tutup mata, karena kami memiliki bukti berupa notulen rapat, foto dokumentasi, dan catatan lapangan lainnya. Saat ini kami juga tengah membagi fokus untuk mempersiapkan pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 25 Juni mendatang, serta persiapan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027,” katanya. (CEP)
