Seorang Warga Dusun Noong Kabupaten Ciamis Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Pernyataan Tolak Perpanjangan Sewa

Seorang Warga Dusun Noong Kabupaten Ciamis Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Pernyataan Tolak Perpanjangan Sewa
Yanti menunjukkan surat kontrak sewa lahan dengan pihak perusahaan yang selama 20 tahun (2006-2026) di kediamannya, Senin (25/5/2026). Yanti gagal mendapat perpanjangan sewa lahan tower gara-gara dugaan surat pernyataan palsu. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Sementara itu, Kapolsek Cisaga AKP Misman Asep Zaenal belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan Yanthi. Saat hendak diwawancarai oleh wartawan, AKP Misman mengaku tengah melaksanakan kegiatan di luar kantornya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut. (CEP)

0 Komentar