JABAR EKSPRES – Sepanjang periode Maret hingga Mei 2026, Polres Banjar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 orang tersangka dengan peran yang bervariasi, mulai dari pengguna hingga pengedar.
Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro, menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah buah dari operasi intensif yang dilakukan timnya selama tiga bulan terakhir. Tujuan utamanya adalah untuk menekan angka kriminalitas terkait narkoba di wilayah Kota Banjar.
Baca Juga:Pria di Tajurhalang Bogor Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Terlilit UtangSapi Simental 1 Ton Bantuan Presiden Prabowo Siap Dikurbankan di Bogor
“Selama periode tiga bulan, yakni Maret sampai Mei 2026, kami telah melakukan pengungkapan terhadap tujuh kasus narkotika. Total tersangka yang berhasil kita amankan ada 10 orang. Dari 10 orang ini, sembilan di antaranya saat ini berada dalam penahanan, sementara satu tersangka lainnya tidak ditahan karena alasan sakit,” ujar AKBP Didi Dewantoro, Senin (25/5/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dengan total berat yang cukup signifikan. Rinciannya adalah 36,16 gram narkotika jenis sabu dan 291,62 gram ganja.
Selain narkotika alam dan sintetis, polisi juga menemukan banyak obat psikotropika. Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh strip obat psikotropika jenis Calmlet (Alprazolam 1 mg) berisi 70 tablet, serta delapan strip obat psikotropika jenis Atarax (Alprazolam 1 mg) berisi 80 tablet.
Petugas juga mengamankan satu plastik klip berisi dua tablet Calmlet, tiga tablet Atarax, serta satu strip obat psikotropika jenis Rikona 2 (Clonazepam 2 mg) yang berisi 10 tablet.
AKBP Didi Dewantoro menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya preventif dan kuratif untuk melindungi generasi muda di Kota Banjar. Menurut catatan kepolisian, langkah ini berhasil menyelamatkan sekitar 2.211 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Kami memiliki tanggung jawab besar untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah ini. Terkait penanganan pengguna, kami mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Jika pengguna dikategorikan sebagai penyalahguna, maka upaya hukum yang kami tempuh adalah melalui rehabilitasi, baik di BNN maupun pusat rehabilitasi swasta. Namun, bagi yang sudah masuk kategori pengedar, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas perwira menengah tersebut.
