Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Ijon Proyek, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Dua Fakta Penting Terungkap

Dok. Sidang lanjutan dugaan kasus Korupsi Ijon Proyek di Pemkab Bekasi. Senin, (18/5). Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Sidang lanjutan dugaan kasus Korupsi Ijon Proyek di Pemkab Bekasi. Senin, (18/5). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

“Enggak ada yang aneh, sesuai dengan aturan. Bahkan dari sana kita bisa melihat betapa Pak Ade ini waktu itu masih menjadi bupati betul-betul aktif untuk menyerap aspirasi masyarakat untuk kemudian disampaikan dalam proses anggaran,” imbuhnya.

Sementara itu, menanggapi keterangan saksi Yayat yang mengaku sempat mendapatkan sejumlah paket pekerjaan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Wayan menyebut hal tersebut terjadi sebelum Ade Kuswara Kunang dilantik sebagai bupati.

Bahkan, berdasarkan keterangan saksi, ia menegaskan seluruh proses pemberian paket pekerjaan itu berhenti di level kepala dinas.

Baca Juga:Jateng Dinilai Paling Siap dalam Mendukung Program 3 Juta RumahDigitalisasi Arsip Jadi Tantangan Serius, FISIP Unpas Siapkan Mahasiswa Hadapi Era AI dan Paperless

“Pengaturan proyek berdasarkan keterangan Pak Yayat tadi, demikian juga saksi lainnya, sepanjang yang bersangkutan masih melakukan pekerjaan secara aktif yang berhubungan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, itu berhenti pada titik kepala dinas,” tuturnya.

Sebelumnya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang didakwa JPU KPK melanggar sejumlah pasal tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan suap sebesar Rp12,4 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana 4 Mei 2026, JPU menyebut Rp11,4 miliar di antaranya diduga diterima Ade Kuswara Kunang melalui sejumlah perantara.

“Dengan rincian melalui terdakwa HM Kunang alias Abah Kunang sebesar Rp1 miliar, melalui Sugiarto Rp3,3 miliar, melalui Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan melalui Rahmat alias Acep sebesar Rp2 miliar,” ungkap JPU dalam berkas dakwaan.

Laman:

1 2
0 Komentar