Terungkap, Ada Pemberian Paket Pekerjaan ke APH dari Pemkab Bekasi

Dok. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pemkab Bekasi, 4 orang saksi dihadirkan JPU di ruang persidangan.
Dok. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pemkab Bekasi, 4 orang saksi dihadirkan JPU di ruang persidangan. Senin, (18/5). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

Menurut pengakuannya, keuntungan yang diperoleh bersama Sarjan dari paket pekerjaan itu mencapai sekitar Rp16 miliar. Uang tersebut, kata dia, akan dikembalikan.

“Akan dikembalikan, asal jangan handphone saya yang disita,” ujarnya.

Sebelumnya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang didakwa JPU KPK melanggar sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan suap senilai Rp12,4 miliar.

Baca Juga:Jateng Dinilai Paling Siap dalam Mendukung Program 3 Juta RumahDigitalisasi Arsip Jadi Tantangan Serius, FISIP Unpas Siapkan Mahasiswa Hadapi Era AI dan Paperless

Dalam dakwaan yang dibacakan di sidang perdana pada 4 Mei 2026, JPU menyebut dari total nilai tersebut, Rp11,4 miliar diduga diterima Ade Kuswara melalui sejumlah perantara.

“Dengan rincian melalui terdakwa HM Kunang alias Abah Kunang sebesar Rp1 miliar, melalui Sugiarto Rp3,3 miliar, melalui Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan melalui Rahmat alias Acep sebesar Rp2 miliar,” ungkap JPU dalam berkas dakwaan.

Laman:

1 2
0 Komentar