JABAR EKSPRES – Warga Negara Asing (WNA) asal Korea bernama Kee Hyung Lee, resmi menggugat seorang warga Kota Bandung berinisial IG ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung.
Gugatan yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya, Kee Hyung Lee mengaku bahwa dirinya telah dirugikan oleh IG terkait investasi tambang seluas 285 hektar yang berlokasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepada Jabar Ekspres, tim kuasa hukum Kee Hyung Lee, Wisnu Bayu Aji menyebut bahwa kliennya atau penggugat telah merasa dirugikan oleh tergugat sebesar Rp1,5 miliar lebih.
Baca Juga:Pemkab Bandung Barat Lawan Tafsir Palawi Soal Pajak Wisata4 Motor Bebek Terbaik 2026 di Bandung: Irit, Tangguh, dan Nyaman untuk Harian
“Dimana tergugat mengaku memiliki luas 10 hektar dari luas total 285 hektar lahan tambang dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT. Penta Dharma Karsa (PDK) di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah,” ucapnya, Rabu (6/1).
Dalam dalil gugatan yang diberikan, WiSnu menyebut bahwa tergugat dengan mengatasnamakan PT. Gumilang Duta Perkasa menawarkan kepada kliennya untuk berinvestasi dan mendanai kegiatan operasional tambang, dengan imbalan hasil dari hasil produksi tambang, serta menjanjikan Surat Perintah Kerja (SPK) akan diterbitkan paling lambat satu minggu setelah pembayaran uang muka.
Dengan adanya tawaran tersebut, dan rasa kepercayaan kepada tergugat, Wisnu mengatakan, kliennya langsung menyetujui dan menyerahkan dana awal atau uang muka hingga sebesar Rp1 miliar secara bertahap selama lima hari berturut-turut, yakni mulai dari tanggal 20 – 24 Mei 2025.
“Namun setelah menerima dana tersebut, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya untuk menerbitkan SPK sebagaimana dijanjikan. Dan justru, mengulur waktu dengan alasan adanya proses administratif dan izin adat yang belum selesai,” ucapnya.
Bahkan Wisnu mengatakan, pada bulan berikutnya, tergugat malah meminta kembali dana tambahan hingga sebesar Rp200 juta dengan alasan untuk memperoleh izin dari pihak adat di wilayah Banggai sebesar Rp160 juta dan Rp40 juta untuk masyarakat adat.
“Namun tergugat tetap tidak memenuhi janjinya dan tidak memberikan kejelasan mengenai realisasi proyek tambang yang dijanjikan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penggugat telah menyerahkan dan tambahan tersebut,” ungkapnya.
