Polisi menyebut sabu tersebut rencananya akan diedarkan menggunakan sistem “tempel”, yakni narkoba disimpan di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
Petugas bahkan menemukan sejumlah titik lokasi penyimpanan narkoba yang telah disiapkan tersangka untuk menjalankan modus tersebut.
Namun, sebelum diedarkan melalui sistem tempel, bandar yang menjadi atasan AR terlebih dahulu menyimpan sabu di dalam sepeda motor yang kemudian diambil oleh tersangka.
Baca Juga:CJIBF 2026, Gubernur Ahmad Luthfi Tawarkan Berbagai Proyek Investasi Usai Mengamuk di RS, Pria Disabilitas Ditemukan Tewas Tenggelam di Situ Cikaret Cibinong
“Modus tetap tempel dalam menyebar luaskannya, hanya dia mengambil barangnya dari seorang bandar melalui motor yang sudah disiapkan. Dia akan menjual di wilayah Kota Bogor. Jadi dia mendapat perintah lagi untuk tempel-tempel,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AR mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena alasan ekonomi. Komunikasi antara tersangka dan bandar dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem berbagi lokasi atau share location.
“Untuk mencari uang, ekonomi. Komunikasinya lewat handphone, lewat WhatsApp. Dikasih titik share loc sama foto motornya,” katanya.
Saat ini, polisi masih memburu bandar yang diduga menjadi pemasok sabu kepada AR dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, AR kini menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, AR terancam dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
“Yang lagi kami kejar itu atasnya AR yang memberikan barang sabu itu ke AR lewat sepeda motor, jadi masih DPO. Kalau AR sudah tertangkap dan saat ini dalam proses hukum,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengungkapan terbesar tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polresta Bogor Kota selama periode Januari hingga Mei 2026.
Baca Juga:Pertamina Perkuat Aliansi Strategis untuk Dorong Inovasi Digital di Sektor Hulu MigasWagub Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan dan Pendampingan Hukum Korban
Dari total 82 laporan polisi terkait kasus narkoba sepanjang periode tersebut dengan 94 tersangka yang diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 1.601,38 gram atau sekitar 1,6 kilogram, tembakau sintetis 1.593,4 gram, biang sintetis 290,81 gram, obat keras tertentu sebanyak 76.257 butir, psikotropika 536 butir, serta 25 butir pil ekstasi.
