Terancam Hukuman Seumur Hidup
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mereka dijerat Pasal 111 ayat 2, Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika, serta Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan Pasal 436 UU Kesehatan.
“Ancaman hukumannya mulai dari minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup,” pungkasnya. (Monk)
