Bandar Sinte Berkedok Satpam Hotel Diciduk, Polres Cimahi Ungkap Puluhan Kasus Narkoba

Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra saat Menunjukkan Barang Bukti Tembakau Sintetis (Sinte) yang Berhasil Di
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra saat Menunjukkan Barang Bukti Tembakau Sintetis (Sinte) yang Berhasil Diamankan Sat Res Narkoba Polres Cimahi (mong)
0 Komentar

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mereka dijerat Pasal 111 ayat 2, Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika, serta Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan Pasal 436 UU Kesehatan.

“Ancaman hukumannya mulai dari minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup,” pungkasnya. (Monk)

Laman:

1 2 3
0 Komentar