Home Industri Tembakau Sintetis di Bandung Dibongkar
Kasus lain yang turut menjadi perhatian aparat kepolisian ialah terbongkarnya home industri tembakau sintetis di kawasan Gempolsari, Bandung Kulon, Kota Bandung.
Pelaku berinisial RMA (19) ditangkap di sebuah rumah kos setelah polisi melakukan pengembangan dari tersangka lain yang lebih dahulu diamankan.
Niko menjelaskan, di lokasi tersebut polisi menemukan 170 gram tembakau sintetis dan 30 mililiter cairan sintetis siap edar. Polisi menyebut pelaku mempelajari cara meracik narkotika secara mandiri dari pemasok yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:Ribuan Pelari dari 44 Negara Ramaikan Red Dress Run, Sport Tourism Jateng Kian MenduniaHarga Solar Industri Naik, Gubernur Jateng Kawal Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat
“Dari aktivitas tersebut, tersangka RAM meraup keuntungan sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta,” ungkapnya.
Sabu Disembunyikan di Dalam Karung Beras
Satres Narkoba Polres Cimahi juga menangkap TOH (37) di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 81,61 gram sabu dan 23,06 gram tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam tumpukan beras untuk mengelabui petugas.
Niko menerangkan, pelaku membeli satu ons sabu dari bandar yang kini berstatus DPO dengan harga Rp70 juta. Barang haram tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali.
“Tersangka menyembunyikan sabu di dalam beras untuk mengelabui petugas. Sebagian sudah dijual dalam paket hemat. Dari bisnis haramnya itu TOH diperkirakan memperoleh keuntungan hingga Rp60 juta,” tuturnya.
Bisnis Haram Beroperasi di Rumah Keluarga
Niko melanjutkan terkait kasus menonjol lainnya melibatkan dua tersangka, DD (21) dan RAM (22), yang ditangkap di wilayah Cibogo, Lembang. Keduanya diduga memproduksi tembakau sintetis secara rumahan.
Dari rumah pelaku, polisi menemukan sekitar 267 gram tembakau sintetis beserta bahan baku cairan kimia yang digunakan untuk proses produksi.
Baca Juga:Pemkab Bandung Matangkan Sistem Peringatan Dini Banjir, Warga Rawan Banjir Disiapkan Lebih SiagaWamenkop Tegaskan Pentingnya Menjaga Kepercayaan Anggota Koperasi
Polisi menyebut aktivitas ilegal tersebut dijalankan di rumah yang dihuni bersama anggota keluarga pelaku.
“Tersangka RAM menjalankan bisnis ilegal di rumahnya yang dihuni bersama orang tua, istri, dan anaknya. Kepada keluarga, pelaku mengaku menjalankan usaha penjualan stiker melalui aplikasi Tiktok. Padahal kemasan yang digunakan ternyata berisi tembakau sintetis siap edar. Dari hasil penjualan, pelaku disebut mampu meraup keuntungan hingga Rp16 juta,” kata Niko..
