Hasil autopsi memastikan adanya luka robek kasar akibat tusukan benda tumpul tersebut.
“Setelah itu, korban diseret ke dalam kamar oleh pelaku, ditaruh di atas tempat tidur. Setelah ditaruh di atas tempat tidur dalam kondisi terlentang, pelaku langsung memukulkan ini ke arah tangan. Ke arah tangan sehingga itu yang mengakibatkan tangan korban patah tulangnya,” ungkapnya.
“Kemudian pelaku membabi buta memukul bagian sembarang, muka dan sebagainya dengan menggunakan barang tersebut,” lanjut Niko.
Baca Juga:Harga Solar Industri Naik, Gubernur Jateng Kawal Aspirasi Nelayan ke Pemerintah PusatPemkab Bandung Matangkan Sistem Peringatan Dini Banjir, Warga Rawan Banjir Disiapkan Lebih Siaga
Usai menganiaya korban, pelaku disebut tidak langsung meninggalkan lokasi. Ia menunggu hingga memastikan korban sudah tidak bernapas.
“Setelah korban tidak bernapas, barulah menggunakan bantal, ditutup muka korban dengan menggunakan bantal dan akhirnya pelaku keluar,” katanya.
Bahkan, pelaku sempat berupaya menghilangkan kecurigaan dengan tetap berada di sekitar lokasi dan ikut membaur bersama warga.
“Dan pada saat kurun waktu melakukan olah TKP, pelaku tidak pergi ke mana-mana. Dia mencoba memiliki alibi di situ dengan membaur dan bahkan pelaku sempat memberikan keterangan terhadap kepada kepolisian,” cetus Niko.
Berdasarkan hasil analisis Inafis dan rangkaian penyelidikan Satreskrim Polres Cimahi, polisi akhirnya memastikan AS sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kini tersangka dijerat Pasal 458 serta Pasal 466 ayat 3 terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (Mong)
