JABAR EKSPRES – Mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (4/5/2026).
Dalam dakwaan, JPU KPK menyebut keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dengan total mencapai Rp12,4 miliar.
Ade Kuswara Kunang disebut menerima Rp11,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan. Uang tersebut diduga diberikan melalui beberapa perantara.
Baca Juga:Gubernur Ahmad Luthfi dan Sungai Watch Bakal Kolaborasi Bersihkan Sampah Sungai di Jateng Jembatan Darurat Sungai Cigoha Kembali Ambruk, Warga Tanjungsari Terpaksa Putar Jauh
“Dengan rincian melalui terdakwa HM Kunang alias Abah Kunang sebesar Rp1 miliar, melalui Sugiarto Rp3,3 miliar, melalui Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, serta melalui Rahmat alias Acep sebesar Rp2 miliar,” ujar JPU KPK dalam pembacaan dakwaan.
Sementara itu, HM Kunang diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Iin Fahrin. Uang tersebut diduga terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
JPU menyebut, kedua terdakwa diduga mengatur sejumlah paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 agar dimenangkan oleh perusahaan milik Sarjan.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dalam waktu mendatang. (San)
