JABAR EKSPRES – Jajaran Polsek Cileunyi berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan disertai membawa senjata tajam yang sempat viral di masyarakat.
Dua terduga pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penelusuran intensif hingga ke Kabupaten Garut.
Insiden dugaan penganiayaan dan pengeroyokan disertai senjata tajam ternyata dipicu persoalan sepele.
Baca Juga:Rekrutmen Relawan MBG di Banjarsari Ciamis Berujung Penganiayaan, 1 Warga Luka Disabet GolokPria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Cinambo, Diduga Korban Penganiayaan
Peristiwa itu bermula saat korban hampir menyenggol seorang anak ketika memundurkan sepeda motor usai berteduh dari hujan.
Kapolsek Cileunyi AKP Anggy Prasetyo mengungkapkan, kejadian terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Cileunyi, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi.
“Korban saat itu sedang berteduh di depan minimarket karena hujan deras. Setelah hujan reda, ketika hendak melanjutkan perjalanan dan memundurkan sepeda motor, korban hampir menyenggol seorang anak yang berada di belakang kendaraannya,” ujar Anggy, Senin (4/5/2026).
Menyadari hal tersebut, korban disebut langsung menghentikan kendaraan dan meminta maaf. Namun, situasi justru berubah tegang ketika seorang pria yang berada di lokasi terpancing emosi dan melontarkan kata-kata kasar.
“Meski korban sudah meminta maaf, salah satu pelaku tidak menerima lalu melakukan pemukulan. Setelah itu beberapa orang lainnya ikut melakukan pengeroyokan,” katanya.
Tak hanya pengeroyokan, situasi semakin mencekam ketika salah satu terduga pelaku mengacungkan senjata tajam jenis golok ke arah korban.
Beruntung, upaya penyerangan tersebut terhalang sepeda motor korban sehingga tidak menimbulkan luka bacok.
Baca Juga:Ungkap Kasus Penganiayaan di Wilayah Coblong, Polisi Berhasil Tetapkan Satu Orang TersangkaDugaan Penganiayaan Maut Terjadi di RSUD Majalaya, Polisi Lakukan Penyelidikan
“Senjata tajam sempat diacungkan, namun korban berhasil menghindar sehingga tidak terkena sabetan,” ungkap Anggy.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Cileunyi tertanggal 27 April 2026. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk penting terkait kendaraan yang digunakan para pelaku, yakni mobil siaga desa milik Desa Karangsari, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut.
“Dari kendaraan yang teridentifikasi, kami lakukan penelusuran hingga ke Garut dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada Sabtu, 3 Mei 2026,” jelasnya.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ISR dan FP. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cileunyi.
