Faizal menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan perlintasan sebidang berada di pihak KAI. Meski demikian, Dishub tetap berupaya melakukan pencegahan melalui imbauan kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan tingginya risiko kecelakaan apabila pengguna jalan tidak disiplin saat melintasi rel kereta api.
“Walaupun ada petugas, masyarakat tetap harus berhati-hati, dikhawatirkan bisa tertemper,” ucapnya.
Baca Juga:RSUD Welas Asih Tegaskan Pelayanan Profesional dan Humanis, Audit Medis Pastikan Tindakan Sesuai ProsedurJalur Strategis Cijayanti–Bojong Koneng Ditata, Program Gentengisasi Libatkan Warga dan CSR
Kekhawatiran juga dirasakan warga. Yoga (25), warga Cibogor, mengaku waswas setiap kali melintasi perlintasan di Jalan MA Salmun, terutama pada malam hari dengan kondisi pencahayaan terbatas.
“Deg-degan kalau lewat situ. Memang ada petugas, tapi kan cuma satu orang, apalagi kalau malam pencahayaan kurang, jadi kadang enggak terlalu kelihatan. Masih ada saja yang nerobos, jadi kita harus benar-benar waspada sendiri,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Nia (30), warga yang kerap melintas di Sukaresmi. Ia menilai perlintasan tidak resmi memang mempermudah akses, namun tetap berisiko karena tidak memiliki standar pengamanan yang jelas.
“Memang lebih dekat kalau lewat situ, tapi ya itu, ngeri juga karena kan bukan resmi. Walaupun ada palang swadaya yang bikin sedikit lebih aman, tapi kan bukan resmi, jadi keamanannya juga belum pasti. Kita tetap harus hati-hati banget,” ucapnya.
Warga berharap adanya peningkatan pengamanan di perlintasan sebidang, baik melalui penyediaan fasilitas resmi maupun pengawasan yang lebih optimal, guna menjamin keselamatan pengguna jalan.
