JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terus mempercepat pengesahan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 tahun 2023 sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 terkait batas usia teknis angkutan kota (angkot) maksimal 20 tahun.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan, draf Perwali saat ini sudah disiapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) yang disusun berdasarkan hasil diskusi lintas pihak, termasuk perwakilan pihak angkot.
“Berbagai usulan masukan dari pengusaha, dari KKSU dan dari Organda sudah kami DIM (Daftar Inventaris Masalah). Selama itu tidak berbenturan dengan semangat pengurangan regulasi angkot keterbatasan usia, saya rasa tidak ada masalah, usulannya normatif. Tetapi masukan-masukan yang terlalu jauh dan berbenturan tentu tidak kami akomodir,” ujar Jenal saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).
Baca Juga:Pasar Parung Direvitalisasi, Bupati Bogor Siapkan Dua Lokasi Relokasi PKLSatpol PP Kabupaten Bogor Segel Kembali Rest Area Selarong, Aktivitas Dihentikan Sementara
Adapun Jenal menyebut bahwa finalisasi Perwali Nomor 8 Tahun 2023 ini ditargetkan dapat terealisasi dalam waktu dekat ini, setelah mendapat persetujuan dari Wali Kota Bogor.
“Kami akan finalisasi mudah-mudahan. Insya Allah secepatnya saya akan izin Pak Wali dulu, nanti saya izin Pak Wali sehingga minggu besok kami bisa finalisasi,” tuturnya.
Perwali Nomor 8 Tahun 2023 nantinya akan mengatur secara lebih rinci pelaksanaan teknis di lapangan, mulai dari mekanisme penertiban, tata kelola peremajaan angkot, hingga penghapusan kendaraan yang sudah tidak layak beroperasi atau telah melampaui batas usia teknis 20 tahun.
Sebelumnya, penataan angkot yang melebihi batas usia teknis telah mulai dilakukan sejak Januari 2026 melalui penghapusan trayek, peremajaan, serta razia di lapangan.
Namun, kebijakan tersebut sempat menuai keberatan dari sopir dan pengusaha angkot, sehingga penertiban dihentikan sementara sambil menunggu pengesahan Perwali sebagai dasar teknis pelaksanaan penataan dan penertiban di lapangan.
“Kalau terkait penataan angkot di usia batas teknis itu mah amanat Perda, jadi kami tidak bisa mundur, tidak bisa melebih-lebihkan, tetapi itu amanat Perda yang harus kami lakukan, tinggal menunggu pengesahan Perwali saja untuk penerapan teknisnya di lapangan,” katanya.
Meski penertiban di lapangan terkait batas usia angkot sementara dihentikan, Jenal menegaskan bahwa penertiban melalui razia lainnya tetap berjalan seperti biasa.
