Komunikasi antara pelaku dan pembeli dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Untuk menyamarkan transaksi, pelaku menggunakan kode berupa nama hewan sebagai penanda ukuran dan harga.
Misalnya, ukuran “kelinci” (0,25 gram) dijual sekitar Rp200 ribu, sedangkan ukuran “gajah” (1 gram) mencapai Rp1,5 juta. Harga di wilayah selatan cenderung lebih tinggi karena faktor jarak dan akses yang sulit.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita total 35,9 gram sabu yang dikemas dalam 27 paket siap edar.
Baca Juga:6 Pengedar di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Ribuan Obat Terlarang Gagal EdarKejari Tasikmalaya Setorkan PNBP Rp81,9 Juta ke Kas Negara
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda dalam jumlah besar. (Hendi)
Reporter: Hendi
