Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Senin, 27 April 2026 Turun Rp16.000

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Senin, 27 April 2026 Turun Rp16.000
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Senin, 27 April 2026 Turun Rp16.000
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Senin, 27 April 2026.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp16.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.825.000 menjadi Rp2.809.000 per gram.

Penurunan harga ini menjadi perhatian bagi para investor maupun masyarakat yang ingin membeli emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven).

Baca Juga:Tabel KUR BRI Terbaru 2026 Plafon Rp100 Juta, Cek Ini Cicilan per BulannyaDaftar Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Update Galeri24, Antam dan UBS pada Jumat, 24 April 2026

Fluktuasi harga emas sendiri dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi global, nilai tukar rupiah, serta permintaan pasar.

Harga Buyback Ikut Turun

Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penurunan. Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.620.000 per gram.

Harga ini merupakan nilai yang akan diterima pemilik emas jika menjual kembali emas batangan ke pihak Antam.

Perlu diketahui bahwa harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar. Oleh karena itu, penting bagi calon pembeli maupun penjual untuk selalu memantau pergerakan harga terbaru sebelum melakukan transaksi.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.454.500

Harga emas 1 gram: Rp2.809.000

Harga emas 2 gram: Rp5.558.000

Harga emas 3 gram: Rp8.312.000

Harga emas 5 gram: Rp13.820.000

Harga emas 10 gram: Rp27.585.000

Harga emas 25 gram: Rp68.837.000

Harga emas 50 gram: Rp137.595.000

Harga emas 100 gram: Rp275.112.000

Harga emas 250 gram: Rp687.515.000

Harga emas 500 gram: Rp1.374.820.000

Harga emas 1.000 gram: Rp2.749.600.000

Daftar harga ini menunjukkan bahwa semakin besar ukuran emas batangan, harga per gramnya cenderung lebih efisien dibandingkan pembelian dalam ukuran kecil.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Dalam setiap transaksi emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

0,45 persen bagi pemegang NPWP

0,9 persen bagi non-NPWP

Baca Juga:Honda BeAT Club Cikarang Rayakan 15 Tahun, Perkuat Kebersamaan Lewat Family ReunionDorong Pencegahan Stunting dari Hulu, BCA Salurkan Bantuan Alat Deteksi Dini Preeklamsia 

Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dibayarkan.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

0 Komentar