JABAR EKSPRES – Pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Pangan, terkait rantai pasok pangan untuk program makan bergizi gratis (MBG).
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Nani Hendiarti dalam acara Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) National Summit 2026 di Jakarta, Minggu.
Menurutnya, pembentukan Permenko tersebut dilakukan sebagaimana amanat Peraturan Presidesn (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraaan Program Makan Bergizi Gratis.
Baca Juga:6 Pengedar di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Ribuan Obat Terlarang Gagal EdarSiswa Kelas 3 SD di Tasik Alami Luka Bakar Serius, Anggota Dewan Minta Dinkes dan Disdik Penuhi Hak Anak
Di mana aturan tersebut mengamanatkan Kemenko Pangan untuk mengoordinasikan berbagai kementerian/lembaga dalam menjamin rantai pasok pangan pada MBG.
“Karena kalau nggak ada bahan pangannya kan nggak bisa nih berjalan programnya dan diharapkannya bahan pasokan pangan itu berasal dari lokal,” ujarnya, dikutip Senin (27/4/2026).
Dengan memanfaatkan rantai pasok pangan lokal, kata dia, dapat menekan biaya logistik serta memperpanjang masa simpan.
Pasokan lokal tersebut, lanjutnya, termasuk berasal dari Koperasi Desa (Kodpes) Merah Putih, UMKM, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), peternak, koperasi nelayan, hingga pedagang pasar.
Untuk itu, ia mendorong agar pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan para pemangku kepentingan lainnya dapat membantu membangun ekosistem rantai pasok pangan berkelanjutan di masing-masing wilayah.
Tidak hanya Permenko, Nani menyampaikan saat ini pemerintah juga sedang mengembangkan proyek percontohan (pilot project), petunjuk teknis (juknis), hingga peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait ekosistem rantai pasok pangan tersebut.
Meskipun demikian, pihaknya memahami bahwa tidak semua wilayah dapat memenuhi bahan baku dari pemasok lokal dalam waktu dekat, terutama daerah-daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), sehingga akan diberikan anggaran tambahan untuk wilayah tersebut.
Baca Juga:Airlangga Klaim RI Unggul di Hilirisasi, Benarkah? Hal Ini Jadi Kunci BBM Subsidi Tepat Sasaran?
“Ada kebijakan baru untuk menambah namanya biaya tambahan untuk yang lokasi-lokasi terpencil itu setelah kami lihat tidak bisa (mendapatkan pasokan pangan lokal dalam waktu dekat), tapi dengan itu tetap mereka harus membangun ekosistem di lokasinya masing-masing kedepannya,” ujar Nani.
Perpres Nomor 115 Tahun 2025 mengamanatkan Kemenko Pangan untuk mengoordinasikan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam implementasi Program MBG.
