Kasus Kekerasan Seksual Bocah SD dengan Guru, Implementasi Perlindungan Anak di Sumedang Belum Optimal

Kasus Kekerasan Seksual Bocah SD dengan Guru, Implementasi Perlindungan Anak di Sumedang Belum Optimal 
Ilustrasi pelecehan seksual, belum optimalnya implementasi Undang-Undang Perlundungan Anak. DOK/Jabar Ekspres
0 Komentar

“Dengan cara atau gaya (bujukan) berbeda, mungkin dengan lokasi berbeda, tapi sama saja isunya berbicara child grooming. Jadi memang child grooming itu istilah yang ada dalam isu kekerasan seksual,” bebernya.

Diketahui, child grooming merupakan proses manipulasi psikologis yang dilakukan oleh orang dewasa (predator) untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan ikatan emosional dengan seorang anak atau remaja.

Tujuan akhir dari tindakan ini, adalah untuk mengeksploitasi korban, baik secara seksual, fisik, maupun emosional.

Baca Juga:Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak, Driver Ojol di Antapani Digiring PolisiKasus Tindak Asusila Anak SD di Sumedang Jadi Perhatian, Isu Child Grooming Perlu Disadari Masyarakat 

Kemudian ujar Antik, sanksi hukum bagi para pelaku pelecehan seksual terhadap anak masih dianggap rendah. Pascapenangkapan pun, menurutnya jika sebatas penahanan maka dinilai kurang memberikan efek jera bagi tersangka.

Dia menambahkan, dalam upaya pencegahan serta penanganan kekerasan seksual, jangan sampai aparat penegak hukum lemah pengetahuannya.

“Jangan sampai kemudian diklaim ini suka sama suka. Ini kasus child grooming, anak dimanipulasi secara psikologi. Bayangin anak kecil yang baru tahu seks, diiming-imingi uang atau handphone misalnya,” ujar Antik.

“Kalau orang dewasa jelas bisa dimintai pertanggung jawaban dari aktivitas tertentu, kalau anak-anak kan gak bisa. Jadi jelas yang salah orang dewasa,” lanjutnya.

Antik menerangkan, aparat penegak hukum sering kali kurang memahami ketika menangani kasus child grooming. Sehingga penyelesaian masalahnya kerap dilakukan dengan menikahkan antara dan pelaku.

“Pada akhirnya orang akan melihat dan berkata ‘kan itu suka sama suka’ begitu. Padahal masuknya dari isu child grooming yang tidak disadari banyak pihak,” terangnya.

“Korban itu harus segera ditangani psikolog, dia harus segera dikembalikan kepada otak anak-anak seumuran, tidak berfikir tentang seksualitas,” pungkas Antik. (Bas)

0 Komentar