Bisnis Haram Pasutri di Tasikmalaya, Jualan Sabu Pakai Kode Rahasia

Kompak Jualan Sabu Pakai Kode Rahasia, Pasutri Asal Tasikmalaya Dibekuk Polisi
Pasutri penjual sabu saat digelandang petugas memasuki tahanan di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (23/4/2026). Foto: Istimewa/Humas Polres
0 Komentar

Atas perbuatannya, pasutri itu terancam dijeratan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru.

“Karena keduanya melakukan aksi ini secara bersama-sama, mereka juga dikenakan Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” tandas Akbar. (Hendi)

0 Komentar