Tak Tinggal Diam, PPP Jabar Gugat Balik Pihak Pengganggu Internal Partai

Tak Tinggal Diam, PPP Jabar Gugat Balik Pihak Pengganggu Internal Partai
DPW PPP Jabar menayangkan gugatan balik terhadap pihak yang dinilai mengganggu internal partai. Foto: Sandika/Jabar Ekspres
0 Komentar

Selain itu, tergugat juga mempersoalkan kedudukan hukum para penggugat. Mereka menilai penggugat tidak memiliki kewenangan representatif karena hanya berstatus sebagai panitia musyawarah wilayah yang bersifat administratif.

Di sisi lain, tergugat menegaskan bahwa Surat Keputusan Nomor 0066/SK/DPP/W/II/2026 tentang pengesahan kepengurusan DPW PPP Jawa Barat masa bakti 2026–2031 sah secara hukum dan organisasi.

“Penerbitan SK merupakan kewenangan penuh DPP sebagai otoritas tertinggi organisasi dan bersifat final serta mengikat,” tulisnya.

Baca Juga:Uu Ruzhanul Ulum Tegaskan PPP Jabar Resmi Tuntut Balik Pengganggu PartaiTargetkan Kembalikan Kejayaan, Ini 4 Poin Strategis Ketua DPC PPP Cimah Baru Fitriani Angelina Silaban

DPW PPP Jabar juga menegaskan bahwa Musyawarah Wilayah yang menjadi dasar penerbitan SK telah dilaksanakan sesuai mekanisme, dan tetap sah meskipun tidak dihadiri seluruh peserta.

Lebih lanjut, tergugat menilai gugatan penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libel), karena terdapat ketidakkonsistenan antara objek sengketa dan dalil yang diajukan.

Atas dasar itu, tergugat dan turut tergugat meminta majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) tanpa perlu memeriksa pokok perkara.

0 Komentar