Pasca Penetapan Tersangka, Kejari Kabupaten Bandung Periksa 8 Vendor Kasus Korupsi PT BDS

Sejumlah vendor hadiri pemanggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung paska penetapan dua tersan
Sejumlah vendor hadiri pemanggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung paska penetapan dua tersangka kasus suplai ayam boneless dada PT BDS, Selasa (21/4/2026). Foto Agni Ilman Darmawan
0 Komentar

Ia juga meyakini bahwa kasus ini merupakan kejahatan korporasi yang tidak hanya melibatkan dua tersangka yang telah ditetapkan.

“Kami percaya tidak mungkin hanya dua orang. Harus diungkap semuanya dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan dan menahan tersangka berinisial YB, Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (BDS), dalam kasus dugaan korupsi kegiatan suplai ayam boneless dada tahun 2024.

Baca Juga:400 Ormas Terdata di Kabupaten Bogor, Kesbangpol Utamakan Pembinaan dan Proses Hukum Terkait Dugaan PungliPolres Tasikmalaya Ungkap Bisnis Trenggiling yang Biasa Dijual Online

Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari pemeriksaan sekitar 40 saksi.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp128,5 miliar.

Selain YB, penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial C selaku Direktur PT Cahaya Frozen Raya, yang saat ini telah ditahan dalam perkara berbeda.

Sementara itu, Kasipidsus Wawan Kurniawan menjelaskan kasus ini bermula dari kerja sama penyediaan ayam dengan pihak rekanan tanpa kajian risiko yang memadai, sehingga berujung gagal bayar ke sejumlah vendor dan menimbulkan kerugian negara.

Penyidikan masih terus berjalan hingga berkas dinyatakan lengkap untuk disidangkan.

0 Komentar