BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM

Iuran BPJS
BPJS Ketenagakerjaan mendorong para pekerja informal BPU untuk memanfaatkan keringanan iuran 50 persen program JKK dan JKM yang berlaku hingga Desember 2026.
0 Komentar

Kepala Kantor Cabang Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah, turut mengimbau masyarakat pekerja di wilayahnya untuk memanfaatkan program ini. “Kami mengajak seluruh pekerja informal di wilayah Kabupaten Bandung dan sekitarnya untuk segera mendaftar dan memanfaatkan keringanan iuran ini. Ini adalah kesempatan baik untuk mendapatkan perlindungan kerja dengan biaya yang sangat terjangkau, sehingga pekerja dapat bekerja lebih tenang dan terlindungi,” ujar Rizal.

“Kami di Kantor Cabang Bandung Bojongsoang juga siap memberikan layanan dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mendaftar maupun mendapatkan informasi lebih lanjut terkait program ini,” tambahnya.

Pihaknya terus mendorong para pekerja informal di wilayah Kabupaten Bandung untuk segera memanfaatkan program keringanan iuran ini sebagai bentuk perlindungan diri dari risiko kerja dan sosial ekonomi. (bbs)

0 Komentar