JABAR EKSPRES – Polisi menutup permanen tiga kios yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Cililin dan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Penutupan tersebut dilakukan setelah aparat menerima banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah titik.
Dari hasil pengecekan lapangan, petugas menemukan indikasi kuat adanya praktik penjualan obat-obatan keras tanpa izin di tiga lokasi berbeda.
Baca Juga:Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Ungkap Kebocoran PAD hingga Rp200 M, Pemkab Didesak Bentuk PansusKang Eful Dorong Ketahanan Pangan untuk Pemenuhan Gizi Keluarga
Ketiga kios tersebut berada di Jalan Raya Pasir Meong, Desa Cililin, Jalan Sasak Bubur, Desa Singajaya dan Jalan Raya BBS, Desa Cipatik.
Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, mengatakan penindakan bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di bangunan sederhana di wilayah tersebut.
“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian petugas langsung melakukan pengecekan ke tiga lokasi yang dimaksud,” ujar Gofur, Jumat (17/4/2026).
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seluruh kios dalam kondisi tertutup. Namun, berdasarkan keterangan warga, tempat tersebut sebelumnya sempat beroperasi aktif.
“Berdasarkan informasi warga, kios tersebut sebelumnya digunakan untuk menjual obat-obatan tanpa izin, namun saat ini sudah tidak beroperasi,” ucapnya.
Pihak kepolisian memastikan ketiga kios tersebut kini telah ditutup permanen dan tidak lagi melakukan aktivitas penjualan.
“Ketiga kios ini sudah kami pastikan tutup permanen dan tidak beroperasi lagi, namun akan terus kami awasi agar aktivitas serupa tidak kembali muncul,” tegasnya.
Baca Juga:Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi EnergiKuliah S2 Sambil Kerja, MM UM Bandung Sasar Alumni Aktif dengan Skema Beasiswa
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan peredaran obat ilegal agar bisa segera ditindaklanjuti,” tandasnya. (Wit)
