Menurut Asep, pendapatan yang diperoleh dari sewa mobil tersebut mencapai sekitar Rp45 juta untuk masa kontrak kerja sama selama 10 bulan. Angka itu merupakan hasil kesepakatan tertulis antara pihak desa dengan pengelola dapur MBG.
Ia menjelaskan, hasil sewa mobil Maskara nantinya akan dialokasikan untuk membiayai empat bidang utama. Rinciannya, 30 persen untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, 30 persen untuk pelaksanaan pembangunan desa, 20 persen untuk pemberdayaan masyarakat desa, dan 20 persen sisanya untuk pembinaan kemasyarakatan desa.
Realisasi penganggaran dari pendapatan asli desa itu sudah diatur dalam Peraturan Desa Sinartanjung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pungutan Pendapatan Asli Desa. (CEP)
