Kerugian Investasi Ilegal Tembus Rp142 Triliun, OJK Minta Aktif Cek Legalitas di Situs Resmi

Kerugian Investasi Ilegal Tembus Rp142 Triliun, OJK Minta Aktif Cek Legalitas di Situs Resmi
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Masyarakat diminta lebih proaktif dalam melindungi diri dari maraknya penawaran pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal yang kian beragam, termasuk yang mengatasnamakan skema syariah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat menekankan pentingnya kebiasaan memeriksa legalitas lembaga keuangan melalui situs resmi otoritas terkait.

Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Jawa Barat, Muhammad Ikhsan, mengatakan masyarakat tidak boleh mudah tergiur dengan tawaran yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko.

Baca Juga:Korsleting di Basement, Rumah dan Toko Elektronik di Sukaraja Terbakar HangusSamsung Galaxy A57 5G, Galaxy A Series Paling Tipis dengan AI Lebih Cerdas dan Performa Lebih Kencang

Ia menyarankan agar setiap tawaran keuangan terlebih dahulu diverifikasi secara mandiri melalui kanal resmi.

“Kita bisa melihat di website. Laman OJK, misalnya, kita bisa tahu mana pinjaman daring yang berizin dan diawasi,” kata Ikhsan dikutip dari ANTARA, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai platform, seperti situs OJK untuk memastikan legalitas perusahaan pinjol, perbankan, dan investasi.

Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui laman Bappebti untuk produk seperti forex, komoditas, dan aset kripto, serta Bursa Efek Indonesia untuk memastikan keabsahan perusahaan sekuritas.

Data OJK menunjukkan, hingga saat ini terdapat 93 penyelenggara pinjaman online yang resmi terdaftar dan diawasi.

Meski begitu, potensi munculnya entitas baru, termasuk berbasis syariah, tetap menjadi perhatian pengawas.

“93 itu mungkin saja ke depan ada yang Syariah. Dan kita tetap melakukan pengawasan terhadap yang terdaftar dan yang berizin dan diawasi itu,” tuturnya.

Baca Juga:Meningkat! Inspektorat Periksa 14 ASN Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor, Pelaku Utama Segera DiumumkanEkonomi Seret Tapi Damai atau Sebaliknya?

Ancaman dari investasi ilegal bukan hal sepele. Secara nasional, kerugian masyarakat akibat praktik ini telah mencapai Rp142,22 triliun sejak 2017 hingga kuartal III 2025. Sementara itu, khusus sepanjang 2025 hingga kuartal III, kerugian tercatat sebesar Rp201,73 miliar.

Upaya penanganan juga terus dilakukan. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lebih dari 22 ribu laporan penipuan sejak mulai beroperasi hingga Mei 2025.

Di sisi lain, Satgas PASTI telah menghentikan 2.617 entitas keuangan ilegal, yang mayoritas merupakan pinjaman online ilegal.

Jawa Barat sendiri menjadi wilayah dengan jumlah temuan kasus tertinggi, sehingga meningkatkan urgensi literasi dan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan keuangan.

0 Komentar