Pencuri Kabel Grounding Whoosh Diganjal Hukuman 1 Tahun

Kereta Cepat Indonesia China. Dok instagram (kcic_whoosh)
Kereta Cepat Indonesia China. Dok instagram (kcic_whoosh)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pelaku pencurian kabel grounding di jalur Kereta Cepat Whoosh akhirnya divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Putusan tersebut dibacakan pada awal 2026 dengan Nomor Perkara 1255/Pid.B/2025/PN Blb, setelah pelaku terbukti melakukan pencurian di area jalur kereta cepat di wilayah KM 114+300, Jalan Tipar Barat, Kabupaten Bandung Barat, pada akhir 2025.

Kasus ini bermula saat petugas patroli mencurigai seorang pria yang membawa karung di sekitar jalur kereta cepat. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah kabel grounding beserta peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Baca Juga:KCIC Geram, Ulah Penumpang Tahan Pintu Whoosh Ganggu OperasionalRestrukturisasi Utang Whoosh Rampung, Pemerintah Siap Umumkan Skema Baru

Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian hingga akhirnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Dalam persidangan, perbuatannya terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang mengancam keselamatan operasional kereta cepat.

“Pencurian terhadap prasarana kereta cepat adalah pelanggaran serius karena berpotensi membahayakan keselamatan operasional dan masyarakat. Kami memastikan setiap pelanggaran akan diproses secara hukum,” ujar Eva dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan antara lain 51 potong kabel grounding sepanjang 35 sentimeter, tiga potong kabel grounding sepanjang 70 sentimeter, serta satu karung yang digunakan untuk membawa hasil pencurian.

Kabel grounding merupakan komponen vital dalam sistem kelistrikan yang berfungsi menyalurkan arus petir ke tanah guna melindungi infrastruktur dan sistem operasional kereta cepat. Kehilangan komponen ini dapat meningkatkan risiko gangguan sistem hingga potensi bahaya listrik tegangan tinggi.

Sebagai langkah pencegahan, KCIC terus memperkuat sistem pengamanan di sepanjang jalur Whoosh melalui patroli rutin setiap ±500 meter selama 24 jam.

Baca Juga:Dugaan Kejanggalan Anggaran Whoosh, KCIC Siap KooperatifJelang Negosiasi ke China, Purbaya dan Danantara Intensif Matangkan Strategi Penyelesaian Utang Whoosh

Pengamanan tersebut didukung oleh 1.773 unit kamera pengawas (CCTV), 551 petugas keamanan, serta sinergi dengan aparat TNI dan Polri.

Selain itu, pagar pembatas sepanjang 142 kilometer juga dipastikan dalam kondisi baik.

Eva berharap putusan ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan bersama.

0 Komentar